20 November, 2009

Mikat

Menyambung pembahasan sebelumnya disini

Kali ini saya akan menerangkan apa itu Mikat, Mikat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas boleh atau tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafadkan niat untuk memasuki batas antara tanah biasa dan Tanah Suci.

Sewaktu memasuki tanah suci  semua jamaah harus berpakaian khusus ihram dan "mengetuk" pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni penghuni surga.Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan dibatas mikat dengan mengucapkan talbiah dalam keadaan pakaian khusus atau berseragam putuh putih.Mikat yang dimulai dengan pelaksanaan pemakaian baju ihram itu harus dilakukan sebelum melintasi batas batas dimaksud.

Mikat dibedakan atas dua macam yaitu Mikat Zamani (batas Waktu) dan Mikat Makani (batas letak tanah).

Mikat Zamani : Adapun Mikat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan bulan apa hitungan musim haji itu? Mikat Zamani disebut oleh al-quran dalam surat (Al-Baqarah ayat 189 dan 197).Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan mikat bagi Jama'ah Haji. Ayat kedua menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bulan bulan Haji atau waktu Haji adalah beberapa bulan tertentu. Ulama sepakat, bulan yang dimaksud ialah Bulan Syawal, Dzulkaidah, dan Djulhijah. Yaitu mulai tanggal 1 Syawal s/d 10 Dzulhijah, yaitu jumlah hari keseluruhannya adalah 69 Hari.

15 November, 2009

Kami Anggota Korps Brimob Polri Bangga Jadi Anak Buah Jenderal


Begitulah tulisan spanduk yang dipasang di salah satu Gedung Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Spanduk yang didominasi warna kuning itu berukuran sekitar 2 x 10 meter. Di sisi kiri tulisan, terdapat foto Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Spanduk dipasang dalam rangka ulang tahun korps BRIMOB

Sebelumnya salah satu anggota BRIMOB Polda SUMSEL menuliskan di status facebooknya kurang lebih  "POLRI Tidak butuh Masyarakat, Masyarakat yang butuh POLRI" meskipun pada akhirnya status tersebut diralat dan komandan yang bersangkutan menyatakan bahwa anggotanya lupa untuk log off account facebooknya dan ada orang yang meng -Hack- accountnya dengan menuliskan status seperti itu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, mengkritik keras pernyataan dalam spanduk tersebut "Kami kritik keras, seharusnya spanduk itu bertuliskan `Kami Bangga Menjadi Anggota Polri`. Mereka itu dibiayai oleh rakyat. Mereka digaji oleh rakyat, bukan digaji oleh jenderalnya," ujarnya.

"Salah kaprah kalau mereka bangga. Itu sangat tendensius, harusnya jangan arogan, biasa-biasa saja," tambahnya

Betul, disaat citra polisi sedang di uji harusnya polisi lebih intropeksi apa yang menyebakan masyarakat begitu tidak percayanya dengan instansi kepolisian, bukan malah menyebabkan masyarakat tambah marah dengan hanya soal soal sepele seperti ini.

Pemerintahan termasuk Polisi didalamnya demi menjalankan roda pemerintahannya dibiayai oleh Masyarakat, sehingga sepatutnya lah kesetian Polisi tidak lain dan tidak bukan hanya kepada masyarakat/rakyat, kesetiaan Polri utuh hanya untuk pengabdian kepada negara dan bangsanya BUKAN terhadap ATASANNYA

So...Apakah masih bangga menjadi anak buah JENEDRAL atau bangga menganbdi kepada MASYARAKAT?


Source photo: detik.com






13 November, 2009

Republik Intrik,Konspirasi dan Sumpah

Membaca, mendengar dan menyimak media baik cetak ataupun elektronik hampir lebih dari 2 minggu ini bagaikan kita menyaksikan tayangan sinetron yang tidak ada ujung pangkalnya, sinetron antara para penegak hukum yang semestinya menegakkan hukum.

Dimulai dengan cicak vs buaya, Komodo dan Godzila semua dengan gagahnya menyatakan bahwa akulah yang benar. Kisah penuh intrik, konspirasi dan Sumpah atas nama Sang pencipta tergambar dengan jelasnya.

Intrik menurut kamus besar bahas Indonesia adalah: penyebaran kabar bohong yg sengaja untuk menjatuhkan lawan: mereka melakukan -- guna meng-hancurkan pihak lawan

Sedangkan Konsiprasi menurut kamus itu juga berarti : komplotan; persekongkolan

Guna menguatkan argumen yang mereka buat tidak jarang mereka memperkuat dengan mengucapkan sumpah (Pernyataan yg diucapkan secara resmi dng bersaksi kpd Tuhan atau kpd sesuatu yg dianggap suci ,untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya)

Di negeri ini, bahkan seorang Pelacurpun dengan gampangnya bersumpah atas nama tuhannya  bahwa dia telah melacurkan dirinya 

ya Hukum harus ditegakan walau langit runtuh, tetapi keadilan harus dibela walau berdampingan dengan kematian, karena sesungguhnya itulah jalan keselamatan


12 November, 2009

Macam Haji

Di tinjau dari pelaksanaannya ibadah haji ada tiga macam yaitu:

  1. Haji Ifrad, yaitu membedakan atau memisahkan "ibadah Haji" dan "ibdah umrah", dimana ibadah haji dilakukan terlebih dahulu baru kemudian melakukan Umrah. Haji dan Umrah dengan 2 kali ihram

    Adapun Pelaksanaannya adalah

    A. Ihram dan Mikat untuk Haji

    B. Ihram dan Mikat Untuk Umrah

  2. Haji Qiran, Qiran artinya bersama sama atau dijadikan satu paket yaitu melakukan "ibadah haji" dan "ibadah Umrah" secara bersama sama, atau mengerjakan Haji dan Umrah dalam satu kali Ihram. 

    Adapun pelaksanaannya adalah:

    A. Melakukan Ihram dan Mikat dengan niat Haji sekaligus Ihram.

    B. Semua amalan Umrah (tawaf, Sa'i dan Tahallul dihitung sudah termasuk sewaktu melaksanakan Amalan Haji.)

    Dengan cara ini berarti seluruh Pekerjaan Umrah tercakup dalam pekerjaan Haji

  3. Haji Tamattu, Tamattu artinya bersenang senang yaitu Ibadah Umrah dan Ibadah Haji dilakukan secara terpisah dalam 2 kali Ihram. Yaitu melakukan amalan umrah terlebih dahulu dan setelah itu boleh langsung tahallul (agar bebas pantangan Ihramnya), baru nanti setelah tanggal 8 Zulhijah ihram lagi untuk amalan haji-nya.

    Adapun Pelaksanaannya adalah sbb:

    A. Melakukan Ihran dan mikat untuk Umrah dan setelah selesai Tawaf dan Sa'i langsung Tahallul agar terbebas dari larangan Ihram.

    B. Ihram lagi pada tanggal 8 Zulhijah dan Mikat lagi untuk Haji. Umrah dan Haji dikerjakan secara terpisah dengan 2 kali Ihram.

    Dengan Cara terpisah itu pelaksanaan ritual haji dan ritual Ihramnya menjadi lebih mudah dan ringan.Itulah agaknya menjadi sebab mengapa para pelakunya dikenakan denda berupa Dam yakni dengan menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu membayar Dam, maka dapat diganti dengan puasa selam 10 hari yaitu 3 hari ketika masih di tanah haram dan 7 hari setelah kembali di tanah air 


Untuk Mikat nanti dibahas dipostingan selanjutnya.....