20 November, 2009

Mikat

Menyambung pembahasan sebelumnya disini

Kali ini saya akan menerangkan apa itu Mikat, Mikat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas boleh atau tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafadkan niat untuk memasuki batas antara tanah biasa dan Tanah Suci.

Sewaktu memasuki tanah suci  semua jamaah harus berpakaian khusus ihram dan "mengetuk" pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni penghuni surga.Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan dibatas mikat dengan mengucapkan talbiah dalam keadaan pakaian khusus atau berseragam putuh putih.Mikat yang dimulai dengan pelaksanaan pemakaian baju ihram itu harus dilakukan sebelum melintasi batas batas dimaksud.

Mikat dibedakan atas dua macam yaitu Mikat Zamani (batas Waktu) dan Mikat Makani (batas letak tanah).

Mikat Zamani : Adapun Mikat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan bulan apa hitungan musim haji itu? Mikat Zamani disebut oleh al-quran dalam surat (Al-Baqarah ayat 189 dan 197).Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan mikat bagi Jama'ah Haji. Ayat kedua menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bulan bulan Haji atau waktu Haji adalah beberapa bulan tertentu. Ulama sepakat, bulan yang dimaksud ialah Bulan Syawal, Dzulkaidah, dan Djulhijah. Yaitu mulai tanggal 1 Syawal s/d 10 Dzulhijah, yaitu jumlah hari keseluruhannya adalah 69 Hari.

Tidak ada komentar: