12 November, 2009

Macam Haji

Di tinjau dari pelaksanaannya ibadah haji ada tiga macam yaitu:

  1. Haji Ifrad, yaitu membedakan atau memisahkan "ibadah Haji" dan "ibdah umrah", dimana ibadah haji dilakukan terlebih dahulu baru kemudian melakukan Umrah. Haji dan Umrah dengan 2 kali ihram

    Adapun Pelaksanaannya adalah

    A. Ihram dan Mikat untuk Haji

    B. Ihram dan Mikat Untuk Umrah

  2. Haji Qiran, Qiran artinya bersama sama atau dijadikan satu paket yaitu melakukan "ibadah haji" dan "ibadah Umrah" secara bersama sama, atau mengerjakan Haji dan Umrah dalam satu kali Ihram. 

    Adapun pelaksanaannya adalah:

    A. Melakukan Ihram dan Mikat dengan niat Haji sekaligus Ihram.

    B. Semua amalan Umrah (tawaf, Sa'i dan Tahallul dihitung sudah termasuk sewaktu melaksanakan Amalan Haji.)

    Dengan cara ini berarti seluruh Pekerjaan Umrah tercakup dalam pekerjaan Haji

  3. Haji Tamattu, Tamattu artinya bersenang senang yaitu Ibadah Umrah dan Ibadah Haji dilakukan secara terpisah dalam 2 kali Ihram. Yaitu melakukan amalan umrah terlebih dahulu dan setelah itu boleh langsung tahallul (agar bebas pantangan Ihramnya), baru nanti setelah tanggal 8 Zulhijah ihram lagi untuk amalan haji-nya.

    Adapun Pelaksanaannya adalah sbb:

    A. Melakukan Ihran dan mikat untuk Umrah dan setelah selesai Tawaf dan Sa'i langsung Tahallul agar terbebas dari larangan Ihram.

    B. Ihram lagi pada tanggal 8 Zulhijah dan Mikat lagi untuk Haji. Umrah dan Haji dikerjakan secara terpisah dengan 2 kali Ihram.

    Dengan Cara terpisah itu pelaksanaan ritual haji dan ritual Ihramnya menjadi lebih mudah dan ringan.Itulah agaknya menjadi sebab mengapa para pelakunya dikenakan denda berupa Dam yakni dengan menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu membayar Dam, maka dapat diganti dengan puasa selam 10 hari yaitu 3 hari ketika masih di tanah haram dan 7 hari setelah kembali di tanah air 


Untuk Mikat nanti dibahas dipostingan selanjutnya.....

Tidak ada komentar: